Sekolah di Pagar Ahli Waris, Murid SD 01 dan 02 Kembangan Resah

Beritaline.Wordpress.com – Para siswa SDN 01 pagi dan 2 Petang Kembangan Utara jakarta Barat resah karena terancam tak bisa mengikuti kegiatan belajar. Pasalnya sekolah mereka harus dikosongkan dan dipagar oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah sekolahan.

”Kami bingung sengketa ini tidak kunjung selesai dari tahun ketahun,” keluh Marwan, ketika mengantar anaknya ke sekolah, Senin pagi (22/10)

Ketika ratusan murid dan walimurid sampai di halaman sekolah, mereka terkejut karena pagar seng berkarat sudah terpasang di halaman sekolah, lebih mengejutkan lagi adanya Surat Pembatalan Hibah yang difoto kopi selebar koran,dipampangkan dihalaman sekolah.

Pembatalan hibah itu berisi bahwa ahli waris tidak lagi menuntut gantirugi karena Pemprov selalu menjanji janjikan dari tahun ketahun.

”Hasil keputusan para ahli waris membatalkan hibah dan meminta Pemprov DKI jakarta segera mengosongkan lahan itu atau memuindahkan gedung sekolah berlantai tiga dari tanah ini.”jelas Azis,mewakili ahli waris.

Tindakan para ahli waris menurut Azis merupakan langkah yang berat, tapi karena prosesi gantirugi sudah berjalan sejak tahun 2005 tak ada penyelasaian terpaksa dilakukan.

”Dari ahli waris yang rencana mau menunaikan ibadah haji, sampai meninggal dunia ternyata gantirugi itu tidak cair juga.” keluhnya.

Hibah yang diberikan dari orangtua Azis, Amar bin Djamain tahun 1974 untuk pembangan SDN tersebut seluas 1.500M2 dari luas tanahnya 1.944M2. Namun pemprov DKI Jakarta menyertifikatkan seluruhnya 1.944M2. Sehingga ada kelebihan 444M2, kelebihan inilah yang dituntut ahli waris.

Pewaris, Amar bin Djamain menghibahkan tanahnya dengan memberi dua persyaratan kepada Pemprov DKI Jakarta. Syarat pertama semua keturunan pewaris Amar bin Djamain diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), persyaratan kedua mengganti kelebihan tanah.

Tapi kenyatannya keturunan Amar bin Djamian, hanya seorang yang diangkat menjadi PNS (penjaga sekolah).

”Kalau dari isi persyaratan itu, semua keturunan pewaris secara turun temurun harus menjadi PNS,bisa puluhan bahkan sampai cucu,cicit buyut. Tapi kami hanya mempermasalahkan gantirugi kelebihan tanah yang 444M2.” ujarnya.

Kelebihan tanah ahli waris ini berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian, seperti surat yang dikeluakan Kelurahan Kembangan Selatan tgl.13 Januari 2011.Berdasarkan catatan leter C di Kembangan Selatan dari luas tanah 3.040M2, dialihkan kepihak lain 794M2 dan dihibahkan untuk sekolah 1.500M2, berarti masih ada kelebihan 746M2. tetapi yang dituntut ahli waris hanya 444M2.

“Tapi inipun tidak dipenuhi. Apakah salah kalau kami memagar halaman sekolah itu yang juga masih hak kami.” tanyanya.

Azis mengakui, proses tuntutan ahli waris ini tidak adanya perhatian dari anggota DPRD DKI Jakarta.

”Selama ini tidak pernah ada perhatian, apalagi sampai turun meninjau sekolah dan menghubungi ahli waris. DPRD DKI tidak hanya duduk dimeja, tapi juga menghapus anggaran yang diusulkan,sebenarnya ini dosa DPRD DKI.” ujar Azis

Kepala Sudin Penduidikan Dasar Jakarta Barat, Hj.Delly Inderayati, pihaknya sudah dua kali mengusulkan anggaran untuk gantirugi yang dituntut ahli waris setelah sesuai hasil keputusan rapat ditingkat provinsi.

”Tapi kenyataannya saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diusulkan, tidak muncul lagi,meskipun kamui lebih menitikan beratkan pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tapi tetap kami ikut mendorong usulan itu” kata Hj.Delly. (HW)

Tinggalkan komentar